Kegiatan Bidang Peternakan dan Keswan dilaksanakan pada: Hari : Kamis, 27 November 2025 Waktu : 09.00 s.d. selesai Kegiata...
Kegiatan Bidang Peternakan dan
Keswan dilaksanakan pada:
Hari : Kamis, 27 November 2025
Waktu : 09.00 s.d. selesai
Kegiatan : menghadiri sosialisasi
Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Tempat : Ruang Rapat Excelsa Dinas
Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan
Hasil:
1. Dalam rangka meningkatkan
jaminan keamanan pangan asal hewan, serta memastikan ketersediaan bahan pangan
hewani yang aman, higienis dan berkualitas terutama untuk mendukung pelaksanaan
program makan bergizi gratis (MBG) maka pelaku unit usaha diwajibkan untuk
memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
2. Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan
higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha
produk hewan.
3. Program MBG dalam hal ini SPPG,
bahan baku yang berasal dari produk pangan segar asal hewan (PSAH) harus ber
NKV untuk mewujudkan pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)
4. Sosialiasi ini dimaksudkan agar pelaku unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV untuk mengajukan NKV sehingga produk yang beredar terjamin keamanannya dan memiliki daya saing

COMMENTS