SURAT EDARAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 440/02-P2P/Diskes TENTANG PENETAPAN PPKM LEVEL IV DI KOTA BANJARMASIN DAN PENGETATAN DI BEBERA...
SURAT EDARAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 440/02-P2P/Diskes
TENTANG
PENETAPAN PPKM LEVEL IV DI KOTA
BANJARMASIN DAN PENGETATAN DI BEBERAPA SEKTOR
- Penerapan PPKM LEVEL IV
di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 26 Juli s.d. 8 Agustus 2021, akan dievalusi
sabtu tanggal 8 Agustus 2021.
- Untuk sektor instansi
non esensial 50% WFO (50% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk sektor instansi
esensial 75% WFO (25% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk sektor instansi
kritikal 100% WFO (0% WFH) Prokes Ketat.
- Untuk supermarket
(termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas
sd jam 20.00 WITA Prokes Ketat.
- Untuk Pusat Perbelanjaan
Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan
obat-obatan.
- Tempat hiburan malam
(Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
- Konstruksi hanya utk PSN
(pembangunan sarana negara) dan infrapublik
- Untuk restoran/rumah
makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus).
- Sekolah online/daring.
- Pelaksanaan ibadah
berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan
KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
- Fasilitas umum DITUTUP.
- Kegiatan sosial/budaya/olah
raga dan keagamaan (majelis taʼlim) DILIBURKAN SEMENTARA
- Resepsi Pernikahan
DILARANG.
- Transportasi Umum
kapasitas Paling banyak 70 %.
- Pelaku perjalanan
dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid test antigen untuk
yang lainnya.
- Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
- Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

COMMENTS