Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanankan Urusan Pemeri...
Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanankan Urusan Pemerintahan di bidang Pangan,
Pertanian, serta Kelautan dan Perikanan. Memiliki nama lain DKP3
Kota Banjarmasin.
Beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek
Screen House, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin memiliki 5 bidang yaitu:
1. Bidang
Ketersediaan dan Distribusi Pangan
2. Bidang
Konsumsi Keamanan Pangan
3. Bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Bidang
Perikanan
5. Bidang
Pertanian dan Perkebunan
Selain
itu, juga terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang terdiri dari:
1. Balai
Benih dan Holtikultura
2. Poliklinik
Hewan dan Kebun Binatang Mini / KBM (KBM beralamat di Jl. Jahri Saleh)
3. Rumah
Potong Hewan/Unggas (beralamat di Jl. Tembus Mantuil)
4. Balai
Benih Ikan (beralamat di Jl. Tembus Mantuil)
5. Tempat
Pendaratan Ikan (beralamat di Jl. R.K. Ilir)
Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Perikanan Kota Banjarmasin terdiri dari:
1. Kepala
Dinas
2. Sekretariat
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub
Bagian Perencanaan
c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang
Ketersediaan dan Distribusi Pangan
a. Seksi
Ketersediaan Pangan
b. Seksi
Distribusi Pangan
c. Seksi
Kerawanan Pangan
4. Bidang
Konsumsi Keamanan Pangan
a. Seksi
Konsumsi Pangan
b. Seksi
Keamanan Pangan
c. Seksi
Pengembangan Pangan Lokal
5. Bidang
Peternakan dan Kesehatan Hewan
a. Seksi
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
b. Seksi
Kesehatan Hewan
c. Seksi
Produksi dan Bina Usaha Peternakan
6. Bidang
Perikanan
a. Seksi
Perlindungan Pengawasan Sumber Daya Perikanan
b. Seksi
Pengolahan Hasil dan Pemasaran (P2HP)
c. Seksi
Produksi Perikanan
7. Bidang
Pertanian dan Perkebunan
a. Seksi
Perlindungan Tanaman Pertanian dan Perkebunan
b. Seksi
Bina Usaha Pertanian dan Perkebunan
c. Seksi
Produksi Pertanian dan Perkebunan
8. UPTD
9. Jabatan
Fungsional
COMMENTS