Kegiatan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang dilaksanakan pada: Hari : Senin-Selasa, 11-12 November 2024 Waktu : 08.0...
Kegiatan
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang dilaksanakan pada:
Hari : Senin-Selasa, 11-12 November 2024
Waktu : 08.00 s.d. 17.30
Tempat : Aeris Hotel Banjarbaru Lantai R Ruang
Calypso
Kelompok/Peserta:
1.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan
2.
Perwakilan Petugas Keamanan Pangan Kab/Kota seKalsel
3.
Dosen Agroekoteknologi ULM
4.
Badan Riset Inovasi Nasional Kalsel
5.
Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel
Hasil
:
Bidang
Konsumsi dan Keamanan Pangan mengikuti Pertemuan Penguatan Kelembagaan
Pengawasan Keamanan Pangan Segar T.A.2024.
Hasil
dari pertemuan ini antara lain:
Materi
hari 1
1.
Kembali di tekankan pentingnya Keamanan Pangan Segar dan Kelembagaan Pengawasan
Keamanan PSAT, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang didukung
melalui Pembentukan OKKPD berdasarkan SK kepala daerah, SDM dalam jumlah cukup,
terampil, berkompetensi dan di dukung penganggaran.
2.
Mengkonsumsi pangan yang tidak aman dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Cemaran biologis akan menyebabkan keracunan yang ditandai dengan diare, muntah,
mual dan pusing. Sedangkan mengkonsumsi pangan yang terpapar cemaran kimia
dalam jangka panjang akan menyebabkan penyakit degeneratif.
3.
Untuk menjamin keamanan PSAT, produsen dan pengolah perlu menerapkan
praktik terbaik yang mencakup seluruh tahap produksi dan distribusi. Berikut
beberapa praktik penting yang harus diperhatikan:
-
Good Agricultural Practices (GAP): Penggunaan pestisida yang aman, Irigasi dan
air bersih & Sanitasi lahan dan kebersihan pekerja
-
Good Handling Practices (GHP): Pengolahan pasca panen, Penyimpanan dan
transportasi
-
Good Manufacturing Practices (GMP): Pengolahan yang higienis & Pelabelan
yang tepat
Tantangan
dalam Penjaminan
*
Kontaminasi mikrobiologis
*
Residu pestisida
*
Keamanan rantai pasok
Solusi
dan Inovasi
Untuk
mengatasi tantangan tersebut, beberapa solusi dan inovasi yang dapat diterapkan
meliputi:
-
Peningkatan edukasi dan pelatihan: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada
petani, pekerja, dan pengolah tentang praktik keamanan pangan yang baik.
-
Penggunaan teknologi: Mengadopsi teknologi canggih seperti sensor deteksi
cepat untuk kontaminasi, sistem pelacakan rantai pasok, dan teknologi
pengemasan cerdas.
-
Kolaborasi antara pemangku kepentingan: Meningkatkan kerjasama antara
pemerintah, industri, dan lembaga penelitian untuk mengembangkan dan menerapkan
solusi keamanan pangan yang efektif.
4.
Penjaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan adalah tanggung jawab
bersama yang melibatkan seluruh rantai pasok dari petani hingga konsumen.
Dengan menerapkan standar dan regulasi yang ketat, praktik terbaik, serta
inovasi teknologi, kita dapat memastikan bahwa PSAT yang dikonsumsi aman dan
sehat.
Materi
hari ke 2
Pengawasan
terhadap pelanggaran Keamanan Pangan Segar yang harus menjadi perhatian petugas
pengawas keamanan pangan segar meliputi:
-
tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan
-
tidak menjamin Keamanan Pangan Segar dan/atau keselamatan manusia
-
penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar dan
Keamanan Pangan Segar
-
penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang
ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya
-
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
-
memproduksi, menggunakan, dan/atau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik
yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan Segar
-
melakukan kegiatan Iradiasi Pangan Segar di fasilitas Iradiasi yang belum
memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion
-
tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan
-
penggunaan bahan Kemasan Pangan yang mengandung zat kontak pangan yang
membahayakan kesehatan manusia
-
penggunaan zat kontak pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi
persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung
dengan Pangan Segar
-
membuka kemasan akhir Pangan Segar untuk dikemas kembali dan diperdagangkan,
kecuali terhadap Pangan Segar yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim
dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan
-
penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan
-
pengedaran Pangan Segar tercemar
-
tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi
Pangan Segar, Label Pangan Segar dan Iklan Pangan Segar serta bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan Segar impor
dan/atau tidak memiliki perizinan berusaha atau perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat
dapat berperan serta dalam pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar,
Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar dengan memberikan
informasi dan/atau laporan secara tertulis atas dugaan adanya pelanggaran dan
harus disertai:
-
Data mengenai identitas pelapor dengan melampirkan fotokopi kartu tanda
penduduk atau identitas diri lain
-
Keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan Segar,
Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan
Segar yang dilengkapi dengan bukti permulaan.
COMMENTS