Kegiatan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menghadiri "Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar TA. 2024" ya...
Kegiatan
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menghadiri "Rapat Koordinasi
Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar TA. 2024" yang diselenggarakan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalsel pada:
Hari : Kamis, 24 Oktober 2024
Waktu : 14.00 s.d. selesai
Tempat : Aula DPKP Prov Kalsel
Kelompok/Peserta:
1.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalsel
2.
DKP3 Kota Banjarmasin
3.
DKP3 Kota Banjarbaru
4.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKP2) Kab. Tanah Laut
5.
DKP2 Kab. Banjar
6.
DKP2 Kab. Barito Kuala
Hasil:
I.
Syarat Pangan yang Aman dan Mutu Pangan
□
Regulasi
◇ UU No.18/2012 tentang
Pangan.
-
pasal 68(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan disetiap Rantai Pangan
secara terpadu
-
Pasal 108 ayat 3 (5)
Lembaga bid. pangan diberikan kewenangan
melaksanakan pengawasan Pangan Segar meliputi Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi,
Label dan Iklan Pangan.
◇ UU No.23/2014 tentang
Pemerintahan Daearah menyebutkan Sub Urusan Keamanan Pangan (Pengawasan Pangan
Segar) ada pada Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kab/Kota
#
kewajiban Pendaftaran:
1.
Kewajiban penyelenggara Pangan untuk memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin
keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia (pasal 4)
2.
Kewajiban kepemilikan nomor pendaftaran bagi setiap pangan segar asal tumbuhan
baik diproduksi didalam negeri atau diimpor dan diedarkan dalam kemasan
berlabel (pasal 38)
◇ PP No.86/2019 tentang
Keamanan Pangan
-pasal
54 ayat (6)
-pasal
56
◇Permentan 53/2018 ttg
keamanan dan mutu PSAT:
Premarket
(PP 5/2021, Permentan 15/2021 regriatrasi pangan segar) dan Post Market (Permentan
53/2018)
● Kewenangan Pengawasan Keamanan Pangan PP
5/2021 - Perizinan berusaha berbasis
resiko
◇Perpres 66/2021 tentang
Badan Pangan Nasional - tugas (pasal 2) dan fungsi (pasal 3)
OKKP
Pusat - OKKPD TK. Prov. - OKKPD TK. Kab/Kota
Pengawasan
sebagai OKKPD dapat diperkuat dengan SK TIM Bupati/Walikota
■ Pendataan Pelaku Usaha di Kab/Kota
■ Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keamanan Pangan Segar
COMMENTS