Kegiatan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan (KKP) yang dilaksanakan pada: Hari : Selasa, 12 Agustus 2025 Waktu : 08.30 s.d....
Kegiatan Bidang Konsumsi dan
Keamanan Pangan (KKP) yang dilaksanakan pada:
Hari : Selasa, 12 Agustus 2025
Waktu : 08.30 s.d. 13.30
Tempat : Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Kota Banjarmasin
Kelompok/Peserta:
1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
2. Narasumber dari Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Prov. Kalsel
3. Narasumber dari DPMPTSP Kota
Banjarmasin
4. Perwakilan Kecamatan
5. Perwakilan Kelurahan
6. Kader Posyandu
7. Perwakilan pelaku usaha pangan
segar
Hasil:
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Produksi Dalam Negeri (PSAT-PDUK). Acara di buka secara resmi oleh Kepala Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Bapak Yuliansyah
Effendi, SP., M.Eng.
Adapun materi yang di sampaikan
dalam Kegiatan Sosialisasi ini yaitu:
1. Materi Pertama oleh Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Kalimantan
Selatan, Bapak Herdyan Perdana, SP menjelaskan regulasi keamanan pangan segar
asal tumbuhan (PSAT) sesuai UU No. 18/2012, PP No. 86/2019, dan PP No. 5/2021.
PSAT-PDUK adalah pangan segar produksi dalam negeri oleh usaha mikro dan kecil
yang wajib registrasi melalui OSS dengan syarat NIB, formulir informasi produk,
denah, SOP, dan komitmen penanganan yang baik level 3. Dikecualikan untuk
produk kemasan langsung di hadapan pembeli, masa simpan <7 hari, atau bahan
baku olahan. Registrasi berlaku 5 tahun, memberi jaminan mutu, memperluas akses
pasar, dan mempermudah penelusuran. Pengawasan mencakup penilaian mandiri,
lapang, pembinaan, dan penerbitan sertifikat label hijau.
2. Materi kedua oleh Analis Dokumen
Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Banjarmasin menjelaskan bahwa Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis
Risiko, sesuai UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan PP No. 28/2025, mempermudah
perizinan usaha secara digital 24/7. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi
identitas pelaku usaha yang menggantikan SIUP, TDP, dan SKU, berlaku juga
sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan. Pendaftaran gratis dengan persyaratan
NIK e-KTP, NPWP (opsional), dan nomor HP aktif. Perizinan dibedakan berdasarkan
tingkat risiko usaha: rendah hingga tinggi. OSS memfasilitasi registrasi
PSAT-PDUK bagi usaha kecil di sektor pangan segar, dengan KBLI terkait. Bantuan
tatap muka tersedia di Mal Pelayanan Publik dan DPMPTSP Kota Banjarmasin.
COMMENTS